Geschrieben von jaenal nurohman auf Minggu, 10 Juni 2012 19 27.Investasi FOREX Handel merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh profit yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex signal di internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang Gewinn di Bisnis ini bahkan tanpa Harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa Harus memahami analisa teknikal maupun grundlegende yang memusingkan kepala. Penghasilan para Händler-Händler Forex profesional sangat dan Jauh meninggalkan para pelaku-pelaku Bisnis Verschiedenes seperti para pelaku Bisnis MLM dan perdagangan konvensional Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan Dari hasil yang diperoleh Bisnis Devisenhandel ini dikarenakan sifatnya yang Abstrak dan tidak Kasat mata. Sebagian UMAT Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah Hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha ahli fiqih Islam, Hadits tersebut ditafsirkan Secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada Waktu akad, haram Penafsiran Secara demikian itu, tak Pelak lagi Islam, membuat fiqih Sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang Terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah Ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut Misalnya, Ibn al-Qayyim Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak Benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang Baik dalam Al Qur an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad Causa legis Atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, Ujar Dr. Syamsul Anwar MA Dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang Atau menjual barang MILIK orang gelegen, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada Waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada Waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut SAH Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi karena satu dan gelegen hal tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar Sebab, dalam Kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan Begitu juga dengan Anzahl der Beiträge, mutu, Tempat dan Waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya Praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK forex adalah bagian Dari PBK dapat dimasukkan ke dalam kategori Almasa il almu Ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer Karena itu, Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah Hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa I la tatanahi Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni Waktu, Tempat, niat, tujuan dan manfaat teori perubahan hukum ini diturunkan Dari Paradigmas ilmu hukum Dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a yan la fi al-adzhan Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan Dari prinsip Hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan dengan kata gelegen, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam Ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Nr. 32 1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah bucht ajl bi ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya Di dalam transaksi demikian, Penyerahan ra s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu Ulama Syafi iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang dangangguhkan berjangka dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bucht al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah Muslim atau muslim ilaih Objek transaksi ma qud alaih, yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar ra s al-mal al-salam dan al-moslems fih. Kalimat transaksi Sighat aqad, yaitu ijab dan kabul Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut , Adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka Karena itu, ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah bucht al - ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli buy. Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya ein yakun fi jinsin ma lumin, sifatnya, ukuran kadar, jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar al-tsaman, adalah, pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapur, dst Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, teich, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi - kondisi barang pada saat transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan Dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legale maxim yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu Boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran inila yang menimbulkan transaksi mata uang Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama..Jangan kamu membeli ikan dalam Luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya Kemudian Jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah..Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam..Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.Forex Menurut Hukum Islam Autor sinjotaro. Investasi FOREX Handel merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh profit yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat Apalagi dengan kehadiran Broker Forex online yaitu Marketiva yang memberikan jasa forex signal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang Gewinn di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikal maupun grundlegende yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesional Sangat dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvional Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex handel ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana Menurut padangan para pakar Islam. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha ahli fiqih Islam, hadits tersebut ditafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada Wachu akad, haram Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut Misalnya, Ibn al-Qayyim Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang Baik dalam Al Qur an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada , Sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad Causa Gesetz atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, ujar Dr. Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual - belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada Pembeli, maka jual beli tersebut sah Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi karena satu dan lain hal tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual - Belikan sudah ditentukan Beginen juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvental. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK forex adalah bagian dari PBK dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa il almu ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer Karena itu, Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum Yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa I la tatanahi Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada Tambahan Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, Yakni waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan Bahwa a-haqiqah Fi al-a yan la fi al-adzhan Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan Dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam Bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam Rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Nr. 32 1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah bucht ajl bi ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan Ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu Ulama Syafi iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang Ditangguhkan berjangka dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bucht al-salam Adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih Objek transaksi ma qud alaih, yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar ra s al-mal al-salam dan al-muslim fih Kalimat transaksi Sighat aqad, yaitu Ijab dan kabul Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka Karena itu, ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu , Denia alasan bahwa aqd al-salam adalah bucht al-ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli buy. Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya ein yakun fi jinsin ma lumin, sifatnya, ukuran Kadar, jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar al-tsaman, adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, Dsb kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, teich, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar Penjelasan singam di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legale maxim yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan Demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran inila yang menimbulkan transaksi mata uang Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual dibeli oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama..Jangan kamu membeli ikan dalam Luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya Kemudian Jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah..Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam..Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.Trading Forex Dasar Hukum Bisnis Forex di Indonesien. Trading Forex Dasar Hukum Bisnis Forex di Indonesien Trading Forex Sudah Lama Dikenal di Indonesien, Namun Baru Regulierung Secara Khusus Dalam Undang - Undang UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Perdagangan Alternatif SPA UU ini merupakan amandemen atas UU Nr. 39 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengertian SPA Menurut UU Nomor 10 tahun 2011 adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli kontrak derivatif, yang dilakukan di luar Bursa über die Theke, secara bilateralen dengan penarikan margin yang didaftarkan ke lembaga kliring Kata kuncinya adalah jual beli kontrak derivatif, dilakukan di luar bursa, dan secara bilateralen antara 2 pihak. Forex dengan berbagai produk fariannya termasuk dalam Kontrak Derivatif Transaksinya dilakukan di luar bursa über Die counter, buzz di dalam bursa hanya difasilitasi oleh bursa. Apa perbedaan transaksi di dalam bursa dan di luar bursa Transaksi di dalam bursa melibatkan banyak pihak dan karena itu disebut MULTILATERAL Sedangkan transaksi di luar bursa über den Zähler hanya melibatkan dua pihak, makanya disebut dengan BILBERAL. Sumber Bursa Berjangka Jakarta Jakarta Future Exchange. Pengertian di luar Bursa über den Ladentisch sedikit berbeda antara di Indonesien dengan yang terjadi di luar negeri Penerapan di Indonesien sudah diatur sedemikian rupa untuk mencegah konflik kepentingan pialang hanya sebagai perantara, bukan bandar. Sumber Bursa Berjangka Jakarta Jakarta Future Exchange. Jadi secara garis besar, SPA adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli kontrak derivatif termasuk di dalamnya Forex yang dilakukan secara bilateralen antara Nasabah melalui Pialang Peserta SPA dengan Pedagang Penyelenggara SPA Penyelenggara transaksi forex adalah pedagang peserta SPA yang berfungsi sebagai penyedia Likuiditas liquidity provider. Jadi kalau kita bertransaksi forex melalui perusahaan pialang broker forex di Indonesien, lawan transaksi kita adalah Pedagang Penyelenggara SPA Inilah yang dimaksudkan dengan transaksi BILATERAL. Penting dibaca Cara Handel Forex Tanpa Verlust Forex Secret. Pedagang Penyelenggara SPA berbentuk perusahaan PT dan harus terdaftar Di bursa JFX BBJ atau ICDX dan lembaga kliring LKBI PT Kliring Berjangka Indonesien Ada beberapa pedagang SPA yang terdaftar di Indonesien Setiap perusahaan pialang broker meneruskan amanat transaksi nasabah pada salah satu Pedagang Peserta SPA tersebut Pedagang inilah yang berfungsi sebagai bandar. Antara Pialang Broker Forex dengan Pedagang Penyelenggara SPA, tidak boleh berafiliasi karena ini berpotensi mencurangi nasabah Pasal 30A ayat 1 UU Nr. 10 2011 Waspadalah kalau Broker forex pilihan und a berafiliasi dengan pedagangnya Afiliasi bisa berarti kedua perusahaan dimiliki oleh pihak yang sama, pemiliknya bersaudara, atau masih satu grup. Berikut kutipan aturan Teknis mengenai Sistem Perdagangan Alternatif diatur dalam Bab IIIA, Pasal 30A. 1 Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif Yang Satu dan lainnya tidak berafiliasi serta telah memperoleh persetujuan Bappebti. 2 Sistem perdagangan elektronik yang digunakan dalam Sistem Perdagangan Alternatif wajib memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Bappebti. 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan persetujuan, mekanisme transaksi, dan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti. Ada pun ketentuan Pasal 30B, adalah. 1 Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Bursa Berjangka dalam rangka pengawasan pasar. 2 Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Lembaga Kliring Berjangka untuk dijamin penyelesaiannya. Itulah dasar hukum bisnis forex dari sisi negara. Fatwa MUI Tentang Forex Trading. Ditinjau dari sudut pandang agama Islam, Majelis Ulama Indonesien MUI, selaku lembaga pemberi fatwa di Indonesien, membolehkan bisnis forex melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 28 DSN-MUI III 2002 Tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. Dalam Fatwa tersebut, MUI membolehkan hukumnya boleh, bukan halal jual beli mata uang dengan Ketentuan sebagai berikut 1 tidak untuk spekulasi untung-untungan, 2 ada kebutuhan transaksi untuk berjaga-jaga simpanan, 3 apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh, dan 4 apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai Tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Adapun jenis transaksi valas yang dibolehkan oleh MUI adalah transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu über den counter atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua dua hari dianggap sebagai Proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan konsekuensi transaksi internasional melibatkan banyak negara. Dalam fatwa tersebut, Majelis Ulama Indonesien mengharamkan transaksi VORWÄRTS, SWAP dan OPTION Karena dianggap mengandung unsur spekulasi maisir FORWARD yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan Untuk waktu yang akan datang, antara 2 24 jam sampai dengan satu tahun. SWAP merupakan suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts Sedangkan OPTION adalah kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak Untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Demikian artikel Trading Forex Dasar Hukum Bisnis Forex di Indonesien semoga menambah wawasan Forex Handel sebagai entitas bisnis, perlu juga dipahami legalitasnya. Navigasi pos.
No comments:
Post a Comment